Lhokseumawe - Tim Satres Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan dua tersangka pemilik 25 bal ganja kering dalam razia yang digelar di depan Mapolres setempat pada Selasa (26/5) dinihari sekitar pukul 02.30 wib.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Cahyo Hutomo SIK melalui Kabag Ops, Kompol Muhammad Ishariadi yang didampingi Kasat Narkoba, AKP Sofyan saat konferensi pers di Mapolres setempat, Selasa siang, mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihaknya bahwa ada yang akan membawa sekitar 25 bal ganja dari Banda Aceh menuju Medan menggunakan bus Kurnia.
Menurut Isharyadi, tim Satuan Narkoba dibantu personil Shabara kemudian menggelar razia di Jalan Banda Aceh-Medan depan Mapolres Lhokseumawe dan menghentikan bus tersebut. Sekitar pukul 02.30 wib pada Selasa dinihari, melintas bus Kurnia dengan nopol BL 7784 PB, dan saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, dari dalam bagasi bus ditemukan 10 bal ganja kering dalam sebuah ransel milik tersangka JS (32) asal Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Berselang 30 menit kemudian, petugas kembali menggeledah bagasi bus Kurnia dengan nopol BL 7393 PB, dan ditemukan 15 bal ganja kering yang disimpan dalam tas koper milik RJ (21), asal Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kedua tersangka berikut barang buktinya langsung diamankan untuk penyeledikan dan pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, masih dalam gelar perkara, AKP Sofyan menyampaikan bahwa pada Minggu (24/5/2015), pihaknya berhasil mengamankan sabu satu ons, satu timbangan elektrik dan uang tunai sejumlah Rp 500 ribu dari empat tersangka pengedar sabu di dua lokasi terpisah, yakni Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen.
Menurut Sofyan, penangkapan sabu berawal dari tertangkapnya dua tersangka pengedar sabu yakni H (45) dan AB (44) di Kecamatan Meurah Mulia pada Minggu sore lalu dengan barang bukti 16 paket kecil sabu. “Pengakuan kedua tersangka itu, sabu didapatkan dari bandar di Kabupaten Bireuen,” katanya.
Sekira pukul 19.00 wib, pihaknya berhasil mengamankan RM (37), warga Kuta Blang, Kecamatan Gandapura dan F (39), warga Jangka, Kabupaten Bireuen bersama barang bukti sabu kurang dari 100 gram. Keempat tersangka dan barang bukti dengan total seberat satu ons, telah diamakan di Mapolres Lhokseumawe guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ujar Sofyan. []
0 komentar:
Posting Komentar