1 Napi Bebas dan 186 Tahanan Terima Remisi di LP Lhokseumawe



Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe, Elly Yuzar mengatakan,  selain Kamaruddin dibebaskan, warga binaan lainnya juga diberikan remisi namun belum dalam tahap bebas.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya didampingi Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe, Elly Yuzar, memberikan tanda simbolis remisi umum kepada narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 70, Senin (17//8/2015). Photo Images / Rahmat Mirza

Lhokseumawe –  Sebanyak 186 narapidana di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Lhokseumawe menerima remisi umum dalam rangka Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 70.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, siang tadi, dan beserta rombongannnya melakukan kunjungannya ke LP Kelas II A Lokseumawe guna pemberian remisi kepada tahanan.

Kamaruddin alias Kamal, menjadi satu dari ratusan warga binaan di Lembaga Permasyarakatan (LP) kelas II-A  Lhokseumawe yang resmi bebas usai memperoleh remisi. Pemberian remisi tersebut dilakukan atas pertimbangan beberapa factor, diantaranya berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan.

Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II-A Lhokseumawe, Elly Yuzar mengatakan,  selain Kamaruddin dibebaskan, warga binaan lainnya juga diberikan remisi namun belum dalam tahap bebas.

Elly Yuzar menambahkan, pemberian remisi itu telah mempertimbangkan beberapa faktor, yakni berkelakukan baik dan sudah enam bulan menjalani masa tahanan. Dari hasil pertimbangan tersebut mereka sudah layak menerima remisi tersebut. []
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar


About Us | © Kita Suka | Copyright © 2015. © Rahmat Mirza